You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Belum Terima Bagi Hasil Pajak DKI Tahun Lalu
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

DKI Belum Terima Bagi Hasil Pajak 2015

Kementerian Keuangan RI belum mengirim bagi hasil pajak tahun lalu ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Padahal dana yang nilainya sekitar Rp 4 triliun itu salah satu komponen untuk menghitung APBD DKI.

Saya bilang sama Menteri Keuangan yang thun lalu saja (bagi hasil pajak) nggak dikirim, nilainya Rp 4 atau Rp 5 triliun. 'Masa?' katanya

Basuki mengaku telah menyampaikannya kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengenai saat bertemu dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) VII Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID), di Hotel Sahid, Kamis (4/8) pagi tadi.

"Saya bilang sama Menteri Keuangan, yang tahun lalu saja (bagi hasil pajak) nggak dikirim, nilainya Rp 4 atau Rp 5 triliun. 'Masa?' katanya. 'Iya bu cek saja' saya bilang," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta.

Arus Kas ke DKI akan Diatur

Basuki mengatakan, tidak mempermasalahkan jika arus kas atau cash flow dari bagi hasil pajak ditahan. Artinya dana tersebut ditransfer tidak pada awal tahun. Dana bisa digunakan untuk daerah lainnya terlebih dahulu yang membutuhkan.

"Kalau cuma arus kasnya diatur mundur nggak apa-apa. Kan pemerintah juga terima pajaknya per bulan bukan langsung Rp 2.000 triliun, kan semua bertahap. Yang untuk DKI itu ditahan dulu," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1338 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1181 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye972 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye946 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye774 personFakhrizal Fakhri
close